Seputar Zakat

Print PDF

Seputar Zakat Profesi

zakat-profesiZakat Profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

 

 

Latar Belakang

Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Akan tetapi tidak berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Salah satu referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"

Waktu Pengeluaran

Ada beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

  • Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  • Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  • Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Nishab

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 7.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 7.000 menjadi sebesar Rp 3.640.000,- . Dalam hal ini  harus diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekitar 3 kali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun dibagi 3.

Kadar Zakat

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa gaji/uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Perhitungan Zakat

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 600.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-600.000)=Rp 22.500 per bulan atau Rp 270.000,- per tahun.
Mana yang harus dipakai acuan? Jawabnya semua bisa dan ada alasan masing-masing.
Print PDF

Zakat Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (kalau negeri kita beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Jadi, Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
  Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 1.500.000,00.

Hasil panen 9 ton beras

Pupuk/insektisida Rp. 1.500.000,00 : Rp. 2.000,00

9.000 kg

750 kg
Netto 8.250 kg
Besar zakat 10% x 4.800 kg 825 kg

Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 8.250 kg = 412,5 kg.

Agenda Bulan Ini

Layanan Kesehatan Gratis :

  • 01 Januari 2012 di Desa Jati kec. Tarokan, Kediri
  • November 2012 di 48 Kasembon, kab. Malang

Pembinaan KPM3 21 Januari 2012 di Pesantren Ar-Rahmah Putri, Sumbersekar, Dau, Malang

Pengajian Umum Bersama K.H.Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) 21 Januari 2012 di Pesantren Ar-Rahmah Putri, Sumbersekar, Dau, Malang

Aa Gym Hadir di Malang

Bantuan Berobat Gratis pelaksanaan selama Januari 2012, kerjasama dengan Klinik Syifa Husada, Tegalweru, Dau Kab.  Malang

Rekening BMH Malang

Layanan Rekening Zakat

BCA - Bank Central Asia 315-3300000

BNI - Bank Negara Indonesia 0053091247

BRI Syariah 1000000-235


Layanan Rekening Infaq

BCA - Bank Central Asia 315-0618648

BNI - Bank Negara Indonesia 0096023742

BBank Muamalat Indonesia 711-000-111-5

Bank Mandiri 144-000-5467-870

BRI - Bank Rakyat Indonesia 0051-0102-6747-504

 

Layanan Rekening Wakaf

BSM - Bank Syariah Mandiri 0290013335

Bank Muamalat Indonesia 711-0000-315

 

Layanan Rekening Hibah

BTN - Bank Tabungan Negara 10061-0157-008-231

Majalah Suara Hidayatullah

Content View Hits : 70709