Wednesday, 21 December 2011 15:44
Imam Pujiono
Posted in
Berita -
BMH Pusat
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Adapun Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ) salah satu di antaranya
LAZ Baitul Maal Hidayatullah, 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam PP tersebut telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau yang disahkan oleh Pemerintah.
Dengan adanya penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan tersebut, diharapkan nantinya Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajibannya dalam menunaikan ajaran agama sekaligus dalam urusan perpajakannya.
Sumber: detik.com