Posted in Berita - BMH Pusat

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Adapun Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ) salah satu di antaranya LAZ Baitul Maal Hidayatullah, 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam PP tersebut telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau yang disahkan oleh Pemerintah.

Dengan adanya penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan tersebut, diharapkan nantinya Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajibannya dalam menunaikan ajaran agama sekaligus dalam urusan perpajakannya.

Sumber: detik.com

blog comments powered by Disqus

Agenda Bulan Ini

Layanan Kesehatan Gratis :

  • Donomulyo, Kab. Malang
  • Kucur kec. Dau, kab. Malang
  • Kalipare, Kab. Malang
  • Mondoroko, kec. Singosari, Kab. Malang

Mabit (Malam Bina Iman dan Takwa), 06-07 Februari 2012 di Villa Hidayatullah, Batu

Musyawarah Kerja Wilayah (MUSKERWIL) Hidayatullah, 07-09 Februari 2012 di Villa Hidayatullah, Batu

Pembinaan Dai Kampung Berkah, 19 Februari 2012 di Pesantren Ar-Rahmah Putri, Sumbersekar, Dau, Malang

Pembinaan Kampung Berkah:

  • Pagak
  • Poncokusumo
  • Dau
  • Kepanjen
  • Pakisaji
  • Wajak
  • Mondoroko
  • Malang Kota
  • Kalipare
  • Gondanglegi

Bantuan Berobat Gratis, kerjasama dengan Klinik Syifa Husada, Tegalweru, Dau Kab.  Malang

Majalah Suara Hidayatullah

Content View Hits : 75998
Share

Get This