Posted in Artikel - Kolom CEO

sapi qurbanSebagai bagian dari bentuk ibadah manusia kepoada Allah, kurban telah disyariatkan sejak awal generasi manusia hidup di muka bumi. Sejak saat itu telah berlaku pula karakter ibadah -sebagaimana ibadah lain- yaitu ada kalanya diterima dan tidak diterima. Hal initelah jelas sebagaimana firman Allah SWT: "Ceritakanlahkepada mereka kisah dua putera Adam (Qabil dan Habil)menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang di antara mereka berdua (Habil yang berkurban kambing) dan yang tidak diterima dari yang lain (Qabil yang berkurban hasil pertanian)." (Q.S.Al-Maidah:27). Allah juga memberikan contoh orang yang sukses besar dalam berkurban yaitu Ibrahim sebagai pekurban dan Ismail sebagai orang yang sanggup menjadi kurban.
Bila ternyata objek kurban bisa hasil tani, hewan dan manusia, lalu apa sebenarnya kurban itu? Siapa yang dikenaibeban hukum kurban? Bagaimana caranya agar kurban dapat diterima? Apa hal-hal lain yang terkait agarmudah melaksanakan ibadah kurban dan semakin sempurna? Berikut beberapa penjelasan mengenai hal itu:

Pengertian dan Objek kurban
kurban berasal dari kata "qurban" yang berarti pendekatan. Ulama memberi pengertian secara istilah bahwa kurban adalah segala hal yangdigunakan untuk mendekatkan diri kepada Allahbaik berupa sembelihan maupun lainnya. Oleh karena itu wajar jika istilah kurban mencakup berbagai macam objek sebagaimana di atas. Begitu pula termasuk di dalmnya adalah aqiqah dan hady (hewan yang disembelih sebagai konsekuensi dalam pelaksanaan ibadah haji). Hanya saja karena kata itu lebih sering digunakanuntukmenunjuk pada salah satumacam di antaranya -yaitu berkurban hewan-, maka setiap kalidiungkapkan lafadz kurban langsung tertuju kepada kurban hewan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq yang sebenarnya untuk itu ada istilah sendiri yaitu udhiyyah.


Keutamaan kurban
Rasulullah SAW menjelaskan: "Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan daripada mengalirkan darah qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan kurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesungguhnya (pahala) dari darah hewan kurban akan jatuh pada suatu tempat di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati." (H.R. Tirmidzi).

Hukum Berkurban

Aada beberapa pendapat mengenai hukum kurban bagi yang mampu, masing-masing mendasarkan pada dalil, namun ada satu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu yaitu sabda Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian. (H.R. Turmudzi). Atas dasar hadits ini, maka semua dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan kurban, semuanya dimaknai sebagai penguatan, penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah kurban tersebut.

Syarat Sah Kurban
a. Terkait dengan hewan
1. Termasuk dari an'am (unta, sapi, dan kambing) baik jantan atau betina
2. Cukup umur
3. Bebas dari cacat yang jelas (kece atau buta sebelah, sakit, kurus kering, pincang, dan cacat yang setara atau lebih parah)
4. Milik pequrban
5. Tidak terikat dengan hak orang lain, misalnya menjadi agunan
b. Terkait dengan pekurban
1. Niat
2. Khusus untuk kurban bersama -misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh orang (patungan)- harus satu niat untuk kurban. Tidak sah bila salah seorang di antaranya berniat untuk dapat daging semata.
c. Terkait dengan waktu
Penyembelihan dilakukan dalam rentang waktu antara setelah shalat Idul Adha sampai dengan maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Kesunnahan-kesunnahan Kurban

a. Sebelum menyembelih
1. Memilih hewan yang paling bagus
2. Pequrban tidak memotong rambut dan kuku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai saat hewan disembelih
b. Saat menyembelih
1. Pequrban menyembelih sendiri bila mampu
2. Menghadapkan hewan qurban ke kiblat
3. Berdoa, baik ketika menyembelih sendiri maupun diwakilkan
4. Bersegera menyembelih di hari pertama
c. Setelah disembelih
1. Menunggu sampai hewan benar-benar mati sebelum menguliti dan memotong-motong
2. Pequrban memakan sebagian daging kurbannya dan mensedekahkan selebihnya.

Larangan
a. Pequrban menjual kulit atau bagian lain dari hewan kurbannya.
b. Mejadikan sebagian kurban sebagi upah.

Distribusi Daging Kurban
a. Tidak ada kriteria khusus sebagai syarat sah atau berhak mendapat daging kurban, tetapi semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.
b.Tidak ada batasan pasti mengenai kadarpemberian.
c. Tidak ada pula mengenai pemerataan dalam pembagian daging, tetapi menjaga kesalahpahaman dan perasaan penting diperhatikan.
d. Waktu pembagian tidak terbatas sebagaimana akhir masa penyembelihan.
e. Sebagian riwayat yang kami ketahui pada masa Nabi SAW, daging kurban dibagi dalam kondisi mentah, tetapi tidak terdapat larangan untuk dibagi dalam kondisi matang.

Tidak ada amil -sebagaimana dalam zakat- untuk mengurus kurban, yang ada adalah panitia yang berposisi sebagai wakil pequrban yang bisa menerima upah tetapibukan dari bagian hewan kurban itu.


blog comments powered by Disqus

Agenda Bulan Ini

Layanan Kesehatan Gratis :
  • Karanganyar, kec. Poncokusumo, Kab. Malang
  • Lesanpuro, kec. Kedungkandang, Kota Malang
  • Donomulyo, Kab. Malang
  • Kasembon, Kab. Malang

Operasi Katarak Gratis, di Klinic Eye Centre, Jl.Dr.Cipto, Malang

Mabit (Malam Bina Iman Taqwa), 04 Mei2012 di Masjid Puncak Permata Sengkaling

Pembinaan Kampung Berkah:

  • Pagak
  • Poncokusumo
  • Dau
  • Kepanjen
  • Pakisaji
  • Wajak
  • Mondoroko
  • Malang Kota
  • Kalipare
  • Gondanglegi

Kajian Rutin Bulanan, 06 Mei 2012 di Pesantren Ar-Rohmah Putra, Malang

Kajian Riyadhus Shalihin, setiap hari Rabu pukul 13.00-15.00 di Masjid Al-Jatsiyah, Pesantren ArRohmah Putri, Sumbersekar, Dau Kab.  Malang

Content View Hits : 121505
Share

Get This